Kejagung kembali tahan mantan pegawai Dishub DKI



JAKARTA. Kejaksaan Agung kembali menahan seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan DKI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng tahun anggaran 2012. Tersangka bernama Hasbi Hasibuan ditahan mulai hari ini, Senin (8/12).

"Dilakukan penahanan lagi terhadap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan busway tahun 2012 (bus gandeng) atas nama tersangka Hasbi Hasibuan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Penyidikan Korupsi Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin petang.

Sarjono menyebutkan, tersangka berstatus mantan pegawai Dinas Perhubungan DKI. Dengan penahanan ini, kini ada empat orang yang ditahan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan armada bus gandeng transjakarta paket I dan paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar itu.


Tiga tersangka lain adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan. "Jadi satu dari rekanan, tiga dari Dinas Perhubungan," ujarnya. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie