KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, ketiga tersangka antara lain EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), JS selaku Direktur Utama PT Sunshine Exindo, dan MFM selaku Kadiv Lastmile Bakti Kominfo. "Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9).
Kejagung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, ketiga tersangka antara lain EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), JS selaku Direktur Utama PT Sunshine Exindo, dan MFM selaku Kadiv Lastmile Bakti Kominfo. "Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9).