KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan pengembalian dilakukan karena berkas itu dinilai belum lengkap. "Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," kata Djoko usai melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Djoko mengatakan baru menerima pemberitahuan itu pada hari ini. Ia mengatakan akan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan. "Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," katanya.
Kejagung kembalikan berkas kasus red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan pengembalian dilakukan karena berkas itu dinilai belum lengkap. "Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," kata Djoko usai melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Djoko mengatakan baru menerima pemberitahuan itu pada hari ini. Ia mengatakan akan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan. "Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," katanya.