KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara 4 tersangka di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022). Pengembalian berkas ini mencakup berkas dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi lebih lanjut. “Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara 4 tersangka di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022). Pengembalian berkas ini mencakup berkas dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi lebih lanjut. “Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).