Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara 4 tersangka di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022).

Pengembalian berkas ini mencakup berkas dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan salah satu tersangka. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi lebih lanjut.

“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).


Adapun 3 tersangka lain yang berkasnya juga dikembalikan yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma'ruf. "Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18). Nantinya, jaksa juga akan mengembalikan berkas Putri ke penyidik Bareskrim dalam jangka waktu tujuh hari.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Lima tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

Mereka juga diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," ucap Ketut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Ferdy Sambo dkk Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto