Kejagung: Keppres Pengangkatan Jaksa Agung Tak Bisa Ditafsirkan



JAKARTA. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa tudingan Yusril bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji bertugas secara ilegal hanya pandangan Yusril semata yang tengah terpojok. Ia menegaskan, Kejagung tak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

"Apa yang terjadi berdasarkan ketentuan yang ada. Selama itu belum pemberhentian dari Pesiden dan belum ada penghentian, ya sah-sah saja," tandas Darmono di Kejagung, Jumat (2/7). Darmono bilang, surat keputusan pengangkatan jaksa agung disebutkan batasannya tidak jelas sampai diangkat kembali. "Tidak ada penyebutan sampai selesai kabut.Tidak ada penyebutan seperti itu jadi berarti tidak bisa ditafsirkan,"tegasnya. Kemarin, Yusril mengatakan dengan terus menjabat Jaksa Agung sampai sekarang Hendarman dinilai Yusril melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung yang tidak sah, menurut hukum juga tidak sah," katanya.

Yusril sendiri bilang bahwa surat panggilan tidak sah dan ilegal karena Jaksa Agung Hendarman Supandji belum dilantik Presiden meski menjabat untuk kedua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News