Kejagung: Kerugian Negara Naik Jadi Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk mencapai angka yang fantastis.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli nilai kerugian negara bertambah menjadi Rp 300 triliun.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).


Baca Juga: Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Sementara itu, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di tahun 2015 – 2022. Di mana, pihaknya mendapat mandat untuk menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.

“Kami telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli,” kata Yusuf di lokasi yang sama.

Yusuf bilang, pihaknya melakukan perhitungan berdasarkan mandat Kejagung melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

“Seperti disampaikan Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun,” terangnya.

Baca Juga: Di Kasus Korupsi PT Timah, Dana CSR Jadi Alat Cuci Dosa Atas Kejahatan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli