Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali kesulitan mendatangkan La Nyalla Mattalitti. Ketua PSSI kembali ditetapkan tersangka dan buronan perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sampai saat ini, Kejagung masih menunggu niat baik La Nyalla untuk pulang dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Saat diundang dia datang," katanya, Jumat (29/4). Kabarnya, La Nyalla telah bersembunyi di Singapura. Dia terbang ke Singapura melalui Malaysia setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jatim pada Maret 2016 lalu.
Kejagung kesulitan pulangkan La Nyala
Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali kesulitan mendatangkan La Nyalla Mattalitti. Ketua PSSI kembali ditetapkan tersangka dan buronan perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sampai saat ini, Kejagung masih menunggu niat baik La Nyalla untuk pulang dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Saat diundang dia datang," katanya, Jumat (29/4). Kabarnya, La Nyalla telah bersembunyi di Singapura. Dia terbang ke Singapura melalui Malaysia setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jatim pada Maret 2016 lalu.