JAKARTA. Upaya membekukan duit Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey, Inggris, ternyata belum pupus. Pemerintah melalui kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat perpanjangan pembekuan rekening putra bekas Presiden Soeharto itu ke Financial Intelligence Service (FIS).FIS adalah lembaga pengawas pergerakan uang di Inggris. Sebelumnya, FIS mencurigai rekening Tommy Soeharto atas nama Garnet Investment Limited yang tersimpan di BNP Paribas, Guernsey, adalah tempat menampung hasil tindak kejahatan, terutama terkait dugaan korupsi yang dilakukan selama pemerintahan Soeharto. FIS sudah meminta BNP Paribas tidak mencairkan dana senilai € 36 juta yang tersimpan dalam rekening itu. Berdasar informasi dari FIS, pembekuan rekening itu akan berakhir hari ini (24/4). "Kemungkinan FIS akan mencabut perintah itu jika tidak ada surat resmi dari pemerintahan," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, kemarin (23/4).Sebelumnya, upaya Pemerintah merebut duit Tommy Soeharto itu kandas. Pengadilan Banding Guernsey memutuskan mencabut pembekuan duit Tommy di BNP Paribas karena tidak ada bukti kesalahan Tommy. Namun, Pemerintah belum menyerah. Melalui Kejaksaan Agung, Pemerintah mengajukan permohonan kasasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung Kirim Surat Perpanjangan Pembekuan Rekening Tommy ke FIS
JAKARTA. Upaya membekukan duit Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey, Inggris, ternyata belum pupus. Pemerintah melalui kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat perpanjangan pembekuan rekening putra bekas Presiden Soeharto itu ke Financial Intelligence Service (FIS).FIS adalah lembaga pengawas pergerakan uang di Inggris. Sebelumnya, FIS mencurigai rekening Tommy Soeharto atas nama Garnet Investment Limited yang tersimpan di BNP Paribas, Guernsey, adalah tempat menampung hasil tindak kejahatan, terutama terkait dugaan korupsi yang dilakukan selama pemerintahan Soeharto. FIS sudah meminta BNP Paribas tidak mencairkan dana senilai € 36 juta yang tersimpan dalam rekening itu. Berdasar informasi dari FIS, pembekuan rekening itu akan berakhir hari ini (24/4). "Kemungkinan FIS akan mencabut perintah itu jika tidak ada surat resmi dari pemerintahan," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, kemarin (23/4).Sebelumnya, upaya Pemerintah merebut duit Tommy Soeharto itu kandas. Pengadilan Banding Guernsey memutuskan mencabut pembekuan duit Tommy di BNP Paribas karena tidak ada bukti kesalahan Tommy. Namun, Pemerintah belum menyerah. Melalui Kejaksaan Agung, Pemerintah mengajukan permohonan kasasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News