Kejagung Klaim Kasus BLBI Sudah Tutup Buku



JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini diserahkan sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, semua proses pemeriksaan perkara BLBI di bagian pidana khusus sudah rampung.Marwan bilang, kejaksaan sudah menyelesaikan pemeriksaan kasus BLBI dan sisanya diserahkan ke Menteri Keuangan untuk melakukan gugatan balik melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). ”Sisanya sudah kita serahkan ke Menteri Keuangan. Ada delapan perkara dan sudah kita selesaikan melalui Out of Court Settlemen," tegas Marwan, Jumat (5/3).Disinggung soal beda pendapat terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikantongi Sjamsul, Marwan sedikit sewot. ”SKL lagi, SKL lagi, pokoknya pemeriksaan kasus BLBI sudah selesai, sudah tutup buku. Tinggal Datun saja yang kerja sekarang, kalau Pidsus sendiri sudah selesai. Sudah ada yang disidangkan pakai instrumen perbankan dan korupsi. Kalau memang ada yang belum selesai, karena mereka itu buron, itu urusan Tim Pemburu Koruptor (TPK),” tandasnya.Menurut Marwan, terkait Sjamsul Nursalim kini juga sudah diserahkan ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia bilang, proses penuntutan terhadap Sjamsul masih dibahas tim interdep yang terdiri dari Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sekarang gugatan perdata masih dikaji tim interdep,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi