JAKARTA. Penyelamatan uang negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan pada tahun 2013. Total jumlah penyelamatan uang negara oleh Kejagung selama 2014 tercatat sebesar Rp 390.526.490.570 dan 8.100.000 dolar AS. "Terkait penyelamatan uang negara, dari kasus tipikor jumlahnya masih cukup menggembirakan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014 oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2015). Berdasarkan data yang diperoleh, penyelamatan keuangan negara dalam tahap penyelidikan dan penuntutan pada tahun 2013 mencapai Rp 403.102,000.215, dan 500.000 dollar AS. Sedangkan, pada tahun 2014, keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 390.526.490.570, dan 8.100.000 dollar AS.
Kejagung klaim selamatkan uang negara lebih banyak
JAKARTA. Penyelamatan uang negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan pada tahun 2013. Total jumlah penyelamatan uang negara oleh Kejagung selama 2014 tercatat sebesar Rp 390.526.490.570 dan 8.100.000 dolar AS. "Terkait penyelamatan uang negara, dari kasus tipikor jumlahnya masih cukup menggembirakan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014 oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2015). Berdasarkan data yang diperoleh, penyelamatan keuangan negara dalam tahap penyelidikan dan penuntutan pada tahun 2013 mencapai Rp 403.102,000.215, dan 500.000 dollar AS. Sedangkan, pada tahun 2014, keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 390.526.490.570, dan 8.100.000 dollar AS.