KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menimbulkan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, kerugian kasus KSP Indosurya tersebut menjadi kerugian terbesar yang dialami korban sepanjang sejarah di Indonesia. Sebagai informasi, kasus KSP Indosurya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya. Kasus ini juga menjerat tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub. Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejagung: Korban Kasus KSP Indosurya 23.000 Orang, Kerugian Rp 106 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menimbulkan korban sebanyak 23.000 orang dengan total kerugian Rp 106 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, kerugian kasus KSP Indosurya tersebut menjadi kerugian terbesar yang dialami korban sepanjang sejarah di Indonesia. Sebagai informasi, kasus KSP Indosurya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Henry Surya. Kasus ini juga menjerat tersangka yakni June Indria dan Suwito Ayub. Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).