KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis 07 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. “Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42.317.000.000 (Rp 42,31 miliar),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12). Ketut mengatakan, kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.
Kejagung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp 42,31 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis 07 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. “Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42.317.000.000 (Rp 42,31 miliar),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12). Ketut mengatakan, kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.