Kejagung masih kaji rencana dakwaan kasus korupsi sisminbakum



JAKARTA. Rencana dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra saat ini tengah dikaji lebih dalam oleh pihak Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Basrief Arief sedang mempelajari putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas Romli Atmasasmita yang memutuskan bebas.

Menurut Basrief, karena kasus ini memiliki keterkaitan antara satu sama lain, maka pihaknya harus sangat cermat dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 420 miliar itu. "Jika dalam penanganan kasus ini terdapat kegagalan, maka akan merembet kepada kasus lainnya," ungkap Basrief, akhir pekan (28/1).Di saat yang hampir bersamaan, Wakil Jaksa Agung Darmono juga menyatakan bahwa Jaksa Agung saat ini masih melakukan evaluasi atas putusan MA tersebut. Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi faktor penentu dalam pengambilan langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan Kejagung. "Rencana ke pengadilan sangat tergantung dari hasil evaluasi," ujarnya.Sebagaimana diketahui alasan MA memvonis lepas Romli Atmasasmita adalah karena tidak ditemukannya unsur tindak pidana. Namun, perkara tersebut tetap dianggap ada.

Jampidsus meyakini tetap ada unsur kerugian negara dalam perkara Sisminbakum. Dalam laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan unsur kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini