KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya. Jumlah tersebut, justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, untuk fee broker masih proses pendalaman, yang belum tentu jumlahnya sebesar Rp 54 miliar. "Kita masih dalami, jadi jumlah itu belum pasti, apakah tepat angka tersebut, atau bisa lebih tinggi lagi, atau di bawah Rp 54 miliar," kata Hari di Jakarta, Selasa (21/1).
Kejagung masih mendalami fee broker fiktif senilai Rp 54 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi PT Asuransi Jiwasraya. Jumlah tersebut, justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, untuk fee broker masih proses pendalaman, yang belum tentu jumlahnya sebesar Rp 54 miliar. "Kita masih dalami, jadi jumlah itu belum pasti, apakah tepat angka tersebut, atau bisa lebih tinggi lagi, atau di bawah Rp 54 miliar," kata Hari di Jakarta, Selasa (21/1).