Kejagung masih menelusuri keterlibatan OJK di periode sebelumnya terkait Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode sebelumnya terkait pemasaran produk Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara pihak OJK yang telah dipanggil Kejagung masih ditetapkan sebagai saksi. 

Asal tahu saja, Kejagung telah memeriksa Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Arif Budiman yang diduga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, keduanya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Kejagung juga sempat meminta keterangan ahli asuransi dan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.


Baca Juga: Ternyata, Kejagung temukan jutaan transaksi saham mencurigakan dalam kasus Jiwasraya

Baca Juga: Gara-gara Jiwasraya, OJK dan SRO berencana membentuk satuan tugas

"Belum (jadi tersangka). Nah kalau OJK ini pemeriksaan masih sebatas membantu kami untuk melihat semua transaksi. Kami masih konsentrasi di pemberkasan yang sudah kami tahan. Tentang bagaimana OJK melakukan pengawasan terhadap kejadian ini tentunya tahap berikutnya akan kami lakukan pemeriksaan," kata Febrie kepada Kontan.co.id.

Dia juga tidak bisa menilai apakah pihak OJK berpotensi menjadi tersangka atau tidak. Karena, semua saksi yang diperiksa oleh Kejagung bisa saja jadi tersangka apabila ditemukannya alat bukti yang kuat.

Semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Hingga saat ini, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. 

Baca Juga: Kejagung: Kerugian sementara akibat Jiwasraya bertambah menjadi Rp 17 triliun

Baca Juga: Kejagung persilakan pihak yang keberatan ajukan pembukaan pemblokiran rekening efek

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari