KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode sebelumnya terkait pemasaran produk Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara pihak OJK yang telah dipanggil Kejagung masih ditetapkan sebagai saksi. Asal tahu saja, Kejagung telah memeriksa Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Arif Budiman yang diduga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, keduanya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Kejagung juga sempat meminta keterangan ahli asuransi dan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.
Kejagung masih menelusuri keterlibatan OJK di periode sebelumnya terkait Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keterlibatan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode sebelumnya terkait pemasaran produk Saving Plan dari PT Asuransi Jiwasraya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, untuk sementara pihak OJK yang telah dipanggil Kejagung masih ditetapkan sebagai saksi. Asal tahu saja, Kejagung telah memeriksa Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Arif Budiman yang diduga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK, keduanya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Kejagung juga sempat meminta keterangan ahli asuransi dan investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.