KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rennier ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret. "Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut, Sabtu (12/3). Rennier yang merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama, sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. Putusan tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatannya bukan merupakan perbuatan pidana.
Kejagung Menahan Renier Abdul Rachman Terkait Kasus Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Rennier Abdul Rachman Latief, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Rennier ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret. "Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022, penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut, Sabtu (12/3). Rennier yang merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama, sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas berdasarkan putusan onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. Putusan tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatannya bukan merupakan perbuatan pidana.