Kejagung menahan tersangka kasus Chevron



JAKARTA.  Kejaksaan Agung akhirnya menahan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek Bioremediasi yang terjadi di PT Chevron Pacific Indonesia.Adapun ke lima tersangka yang ditahan itu diantaranya adalah, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.Sebelumnya, mereka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Usai diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, mereka akhirnya keluar dari gedung bundar dan langsung memasuki mobil tahanan.Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw, penahanan dilakukan karena mereka sudah memenuhi syarat penahanan. "Selanjutnya mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Cabang Kejagung," kata Arnold, Rabu (26/9).Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi atau disebut cost recovery.Ternyata kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie