Kejagung Menangkap Ronald Tannur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) siang.

Ronald yang merupakan anak mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur. 

Baca Juga: Gara-Gara Kasus Ronald Tannur, PK Terpidana Korupsi Harus Jadi Perhatian


"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu sore.

Saat ini, Ronald Tannur telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Harli menyampaikan, penangkapan Ronald Tannur merupakan tindak lanjut terhadap proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Terkait pelaksanaan atau eksekusi MA,” kata Kapuspenkum.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg dalam Kasus Suap Ronald Tannur

MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam putusannya, lembaga tertinggi Yudikatif itu menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tangkap Ronald Tannur", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/27/18313841/kejagung-tangkap-ronald-tannur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto