KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi terkait vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Kami mengapresiasi, artinya Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam proses persidangan yang berlangsung lama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Semedana kepada awak media di Gedung Kejagung RI, Selasa (14/2). Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disajikan dalam surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kejagung Mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi terkait vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Kami mengapresiasi, artinya Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam proses persidangan yang berlangsung lama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Semedana kepada awak media di Gedung Kejagung RI, Selasa (14/2). Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disajikan dalam surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).