Kejagung Mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi terkait vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami mengapresiasi, artinya Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam proses persidangan yang berlangsung lama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Semedana kepada awak media di Gedung Kejagung RI, Selasa (14/2).

Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disajikan dalam surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Baca Juga: Hari Ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup.

Menurut Ketut adanya beda pandang dalam proses peradilan adalah hal yang biasa. Namun demikian ia tetap mengapresiasi dan menghargai vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

"Ya kalau diumpamakan kami minta 5 tapi dikasih 10 itu kan bagus, tak ada hal yang berubah signifikan. Intinya bahwa pembuktian telah berhasil dilakukan oleh JPU," kata Ketut.

Diketahui, dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Vonis Sambo, Pertama Kali Perwira Polisi Dihukum Mati

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .