KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali giat menyasar aset-aset Yayasan Supersemar. Hal tersebut dilakukan guna menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menghukum yayasan bentukan bekas Presiden Soeharto membayar kerugian negara senilai US$ 315,00 juta, dan Rp 139,43 miliar. Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Yogi Hasibuan bilang selain Gedung Granadi, Kuningan di Jakarta Selatan, satu villa di Megamendung, Bogor juga telah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gedung Granadi, satu, kemudian ada villa di Megamendung. Keduanya sudah disita dan sedang dalam proses appraisal (penilaian). Kita akan terus menelusuri aset untuk memenuhi nilai sebagaimana diputuskan," kata Yogi Di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/11).
Kejagung menyasar aset-aset Yayasan Supersemar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali giat menyasar aset-aset Yayasan Supersemar. Hal tersebut dilakukan guna menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menghukum yayasan bentukan bekas Presiden Soeharto membayar kerugian negara senilai US$ 315,00 juta, dan Rp 139,43 miliar. Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Yogi Hasibuan bilang selain Gedung Granadi, Kuningan di Jakarta Selatan, satu villa di Megamendung, Bogor juga telah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Gedung Granadi, satu, kemudian ada villa di Megamendung. Keduanya sudah disita dan sedang dalam proses appraisal (penilaian). Kita akan terus menelusuri aset untuk memenuhi nilai sebagaimana diputuskan," kata Yogi Di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/11).