KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menyita aset tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Dikutip dari Tribunnews, Rabu (10/2), aset yang disita adalah 20 unit kapal mewah. "Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar ke mana dapat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta. Febrie mengatakan, kapal yang disita itu memiliki jenis berbeda-beda. Namun, salah satu di antara 20 unit kapal tersebut merupakan kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia. "Kapalnya satu (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita aset tanah milik Heru Hidayat. Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik yaitu 23 hektare. "Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah," tutur dia.
Baca Juga: Mahfud: Kejagung sita aset tersangka kasus korpusi Asabri, di Solo hingga Singapura Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah milik Benny Tjokro itu ada di daerah Maja, Lebak, Banten. "Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie. Pada Senin (1/2), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020. Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan. Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca Juga: Soal potensi tuntutan kepada tersangka Asabri, Kejagung: Masih tahap penyidikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada 2012 sampai 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP. "Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP," ujar Leonard.
Leonard mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Kejagung Sita 20 Kapal Tersangka Asabri Heru Hidayat, Termasuk Pengangkut LNG Terbesar di RI. Penulis: Tsarina Maharani Editor: Bayu Galih
Baca Juga: Jiwasraya bakal jual 10 aset properti di Menteng, berapa harganya? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati