Kejagung menyita aset terkait korupsi Transjakarta



JAKARTA. Berbagai aset sudah disita oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dari tangan para tersangka terkait kasus pengadaan dan peremajaan bus transjakarta tahun anggaran 2013 yang menyeret mantan Kadishub DKI Udar Pristono.

Kasubdit Pidana Khusus Sarjono Turin menuturkan, sejauh ini, total aset yang telah disita pihkanya mencapai Rp 20 miliar dari tangan para tersangkanya.

"Tim penyidik sudah menyita uang tunai dari para tersangka sebanyak Rp 20 miliar. Selain itu, menyita juga sejumlah apartemen dan properti," ucap Sarjono, Jumat (5/12/2014) di Kejagung.


Uang Rp 20 miliar itu di antaranya disita dari Dirut PT Korindo Motors Chen Cheng Kyeong (CCK) sekitar Rp 6,2 miliar. CCK merupakan tersangka dalam kasus pengadaan proyek sebesar Rp 1,5 triliun.

Lalu Dirut PT New Armada dan PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

Sementara itu, yang belum mengembalikan kerugian negara ialah tersangka Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi. Saat ini Agus sudah ditahan.

Uang lainnya disita dari tersangka Prawoto selaku pejabat BPPT. Kemudian penyidik juga menyita sejumlah aset milik dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu.

Khusus tersangka Udar, penyidik telah menyita sejumlah properti, seperti satu rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Apartemen Casa Grande di Kuningan; kondotel di Bali; dan rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia