KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 miliar untuk tahun 2026. Ia menyebut, tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk mencegah kekurangan dana yang berakibat pada terhentinya penanganan perkara dan penegakan hukum di semester 1 2026. Permintaan ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
"Oleh karena itu untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 miliar," kata ST Burhanuddin, Selasa. Jika disetujui, anggaran senilai Rp 1,85 miliar akan digunakan untuk program penegakan hukum dan Rp 5,65 miliar untuk program dukungan manajemen.
Baca Juga: Kemenhub Catat Pergerakan Nataru 2026 Melejit 16%! Jutaan Warga Serbu Destinasi Ini "Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan," ucap Burhanuddin. Menurutnya, pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar yang diterima Kejagung untuk tahun 2026 belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Anggaran tersebut memperlihatkan penurunan yang sangat signifikan untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan main strategy atau garis besar rencana strategis Kejaksaan tahun 2026. Salah satu dampak yang berpotensi terjadi adalah berkurangnya penanganan perkara pusat sebesar 55 persen. Lalu, berkurangnya penanganan perkara di daerah sebesar 75 persen, termasuk bidang intelijen yang hanya dapat membiayai satu kegiatan kecuali program prioritas seperti Jaksa Masuk Sekolah. Di bidang tindak pidana umum tidak jauh berbeda. Anggaran untuk prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi berkurang 75 persen. Sementara untuk bidang pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara, serta pidana militer masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara dengan anggaran berkurang 75 persen per biaya. "Pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum," ucap dia. Lebih lanjut ia memerinci, kekurangan utama terjadi pada tiga area. Pertama, di bidang belanja pegawai. Baca juga: Revisi UU Pemilu, Isu Threshold hingga Keserentakan Jadi Prioritas DPR Anggaran itu tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS PPPK baru, yang berisiko menyebabkan tunggakan di akhir tahun. Kedua, belanja barang operasional yang dipotong 24 persen menghilangkan anggaran untuk pemeliharaan gedung, inventaris, internet, seragam, alat intelijen, serta belanja barang nonoperasional. Ketiga, berdampak pada unit-unit vital di bidang pengawasan, badiklat, berbagai biro di pusat, rumah sakit kejaksaan, dan perwakilan di luar negeri, yang tidak akan memiliki anggaran untuk beroperasi. Hal ini akan menghentikan kegiatan pengawasan, pendidikan, rencana kerja sama internasional, serta layanan kesehatan serta substantif. "Kekurangan ini juga langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran sidang untuk perkara-perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, dan anggaran untuk perkara pidana umum diperkirakan habis di semester pertama," jelas Burhanuddin.
Baca Juga: IHSG Catat Rekor Tertinggi, Rupiah Justru Melemah, Begini Respon Purbaya Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/20/15162271/kejagung-minta-tambahan-anggaran-rp-749-miliar-agar-penanganan-perkara-tak?page=2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News