JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih belum dapat memutuskan sikap atas perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 420 miliar. Kejagung mengaku masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo ini. Pasalnya, perkara tersebut saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief di hadapan sejumlah media pada Jumat (1/4). Basrief menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap suatu berkas perkara secara terburu-buru. Terlebih, perkara ini memiliki keterkaitan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya. Terdapat beberapa kasus dan masih ada beberapa upaya hukum lain terkait dengan perkara ini. Basrief menambahkan bahwa satu perkara sudah putus di tingkat Mahkamah Agung, bahkan divonis bebas, yaitu Romly Atmasasmita.
Kejagung minta waktu soal Yusril
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih belum dapat memutuskan sikap atas perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 420 miliar. Kejagung mengaku masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo ini. Pasalnya, perkara tersebut saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief di hadapan sejumlah media pada Jumat (1/4). Basrief menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap suatu berkas perkara secara terburu-buru. Terlebih, perkara ini memiliki keterkaitan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya. Terdapat beberapa kasus dan masih ada beberapa upaya hukum lain terkait dengan perkara ini. Basrief menambahkan bahwa satu perkara sudah putus di tingkat Mahkamah Agung, bahkan divonis bebas, yaitu Romly Atmasasmita.