Kejagung Mulai Panggil Pejabat Depkumham



JAKARTA. Kejaksaan Agung hari Senin (20/10) ini memeriksa lima saksi mantan dan pejabat aktif Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemanggilan itu terkait adanya dugaan tindak pidana  korupsi biaya pendaftaran Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum) Dephukham yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar.Lima saksi itu adalah Cholilah Direktur perdata Dephukham, Woeriyanto mantan direktur perdata,  Qomaruddin mantan kasubdit hukum, Supranowo kasubdit badan hukum direktorat perdata dan Ali Amran Djanah mantan kepala umum koperasi KPPDK. Namun Ali Amran Djana tidak mendatangi pemanggilan Kejaksaan Agung lantaran sakit.Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, pemanggilan kali ini baru pemanggilan perdana. Karenanya, Kejaksaan Agung belum bisa menetapkan tersangka. "Nanti pengumuman tersangkanya. Tunggu selesai pemanggilan saksi-saksi lain," kata Marwan. Menurutnya, Selasa  (21/10) besok Kejaksaan Agung juga akan memanggil lima saksi lagi. "Pokoknya 16 saksi yang sudah diagendakan penyidik kami usahakan selesai pekan ini agar bisa cepat selesai," tambah Marwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: