KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pada Jumat (19/5), Kejagung memeriksa empat saksi. Antara lain, HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature. Lalu, MAD dan FI selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Serta, EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Antam Periode 2015-2021 Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5). Sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Selanjutnya, Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Baca Juga: Kejagung Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas "Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," ungkap Ketut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto