KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai proses eksekusi denda senilai Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat, yakni PT Indosat Mega Media (IM2). Pada 5 Agustus 2021, IM2 menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung. "Lalu, pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," kata Sekretaris Perusahaan Indosat Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/11). Billy menyampaikan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih oleh negara. Nantinya, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola IM2 dan Indosat.
Kejagung mulai proses eksekusi denda Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai proses eksekusi denda senilai Rp 1,35 triliun terhadap anak usaha Indosat, yakni PT Indosat Mega Media (IM2). Pada 5 Agustus 2021, IM2 menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejaksaan Agung. "Lalu, pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," kata Sekretaris Perusahaan Indosat Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/11). Billy menyampaikan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih oleh negara. Nantinya, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola IM2 dan Indosat.