Kejagung Naikkan Status Kasus Proyek Satelit Kemenhan ke Tahap Penyidikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menaikkan status kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke tahap penyidikan pada Jumat (14/1/2022).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus yang disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami telah menyelidiki kasus ini selama satu minggu, kami sudah memeriksa beberapa pihak,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Jumat sore.


Febrie tidak merinci identitas para saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, dia mengatakan saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan Kemenhan.

Baca Juga: Andika Sebut Ada Indikasi Personel TNI Terlibat di Kasus Satelit Militer Kemenhan

“Dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kami periksa ada 11 orang,” ujarnya.

Menurut Febrie, tim jaksa penyelidik juga melakukan sejumlah koordinasi dan diskusi dalam rangka melakukan pencarian alat bukti.

Ia mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh tim jaksa penyelidik di antaranya laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dokumen lainnya.

“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kami jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” ujar dia.

Permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Rp 800 Miliar

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. (Penulis : Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Tahap Penyidikan, Kejagung Telah Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Proyek Satelit Kemenhan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto