JAKARTA. Dua Jaksa berinisial A dan AFP yang membantu Jaksa gadungan berinisial DP untuk melakukan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar langsung di non-aktifkan dari profesinya. Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku, Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan telah mengamankan barang bukti hasil pemerasan sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang pemerasan dari tangan DP dalam peristiwa itu. Belakangan diketahui, pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi pelabuhan. "Sudah pasti orang yang bersangkutan sudah jelas ditahan," kata Darmono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10). Darmono menambahkan, berdasarkan aturan, setiap jaksa yang ditahan otomatis akan diberhentikan sementara. Namun, jika telah ada keputusan hukum tetap maka dapat diberhentikan secara tidak hormat. "Kalau ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, bisa jadi diberi hukuman tetap yaitu diberhentikan dengan tidak hormat diberhentikan dari PNS maupun kejaksaan," ungkap Darmono. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Seperti diketahui, dua Jaksa ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan interogasi melalui penyidikan terhadap DP yang sempat mengaku sebagai jaksa. Dia ditangkap di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10). Ketiga pegawai di lingkungan Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban pemerasan mengadu kepada petugas Jamwas bahwa dirinya akan diperas oleh DP. Petugas Jamwas kemudian meminta kepada pengusaha itu untuk terus mengadakan pertemuan dengan jaksa yang diduga memeras. Pertemuan selanjutnya pun berlangsung di Cilandak Town Square. Ketika terjadi pertemuan bersama DP, aparat Jamwas langsung menangkap A dan AFP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung non aktifkan 2 oknum jaksa pemeras
JAKARTA. Dua Jaksa berinisial A dan AFP yang membantu Jaksa gadungan berinisial DP untuk melakukan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar langsung di non-aktifkan dari profesinya. Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku, Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan telah mengamankan barang bukti hasil pemerasan sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang pemerasan dari tangan DP dalam peristiwa itu. Belakangan diketahui, pemerasan tersebut dilakukan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi pelabuhan. "Sudah pasti orang yang bersangkutan sudah jelas ditahan," kata Darmono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10). Darmono menambahkan, berdasarkan aturan, setiap jaksa yang ditahan otomatis akan diberhentikan sementara. Namun, jika telah ada keputusan hukum tetap maka dapat diberhentikan secara tidak hormat. "Kalau ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, bisa jadi diberi hukuman tetap yaitu diberhentikan dengan tidak hormat diberhentikan dari PNS maupun kejaksaan," ungkap Darmono. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Seperti diketahui, dua Jaksa ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan interogasi melalui penyidikan terhadap DP yang sempat mengaku sebagai jaksa. Dia ditangkap di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada Senin (8/10). Ketiga pegawai di lingkungan Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban pemerasan mengadu kepada petugas Jamwas bahwa dirinya akan diperas oleh DP. Petugas Jamwas kemudian meminta kepada pengusaha itu untuk terus mengadakan pertemuan dengan jaksa yang diduga memeras. Pertemuan selanjutnya pun berlangsung di Cilandak Town Square. Ketika terjadi pertemuan bersama DP, aparat Jamwas langsung menangkap A dan AFP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News