KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pengelolaan investasi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tahun 2013 hingga 2019 masih terus bergulir. Terkait kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 148 miliar. Selain menetapkan enam tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dikabarkan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait prahara DP4 Pelindo ini. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan, pemanggilan pihak regulator merupakan pemanggilan sebagai saksi.
“Saksi OJK kami panggil karena kaitannya dengan pembelian investasi,” ujarnya dalam konferensi pers Kejagung, di Jakarta, Senin (15/5).
Baca Juga: Erick Thohir: 31 Dana Pensiun BUMN dalam Kondisi Prihatin Kuntadi menegaskan, Kejagung akan terus mengawal kasus korupsi dana pensiun (Dapen) yang menimpa DP4 Pelindo ini. “Kita tahu di kasus Dapen ini ada investasi pembelian saham, itu juga kita lagi lakukan pendalaman,” tegasnya. Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan bahwa hingga sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kasus serupa yang dialami Dapen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya. “Sejauh ini kami belum menemukan ada perbuatan-perbuatan, apakah di Dapen lain juga terjadi hal-hal seperti ini,” ungkapnya. Menteri BUMN Erick Thohir pada pekan lalu menyebutkan bahwa sebanyak 31 dari 48 Dapen BUMN dalam kondisi memprihatinkan. Namun, kata dia, tidak semuanya melakukan tindak pidana korupsi. "Kita tentu prihatin ada Rp 9,8 triliun yang harus kita cek ulang karena ini memang salah manajemen yakni tidak ada tindak pidana korupsi, atau ada yang tindak pidana," kata Erick. Erick memastikan, program bersih-bersih BUMN terus berjalan. Hal ini dilakukan dengan dua hal yakni perbaikan sistem dan menempatkan pimpinan yang tepat pada unit dana pensiun tersebut. Upaya bersih-bersih itu setidaknya tercermin dari terungkapnya kasus korupsi yang terjadi pada dapen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Kejaksaan Agung pun telah menetapkan enam tersangka pada kasus ini. Seperti diketahui, enam tersangka yang ditetapkan pada kasus ini di antaranya pertama, Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 EWI diduga telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), dimana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisarisnya.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 148 Miliar, Ini Peranan Tersangka di Kasus Dapen Pelindo Kedua, KAM yang merupakan Direktur Keuangan DP4 periode 2008 hingga 2014 telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.
Ketiga, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 hingga 2019 dan IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 hingga 2017, telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut. Keempat, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 hingga 2017 telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Terakhir, AHM selaku makelar tanah mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi