JAKARTA. Kejaksaan Agung masih malu-malu untuk bertindak tegas pada Setya Novanto mantan Ketua DPR RI untuk meminta keterangan terkait kasus perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. Pasalnya, Kejaksaan Agung sampai sekarang hanya mengirimkan surat pemanggilan kepada Setya Novanto untuk pemeriksaan. "Surat sudah kami kirimkan, kami berikan waktu satu minggu seperti panggilan sebelumnya," kata HM Prasetya, Sabtu (23/1). Asal tahu saja, ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Setya Novanto. Sebelumnya, Prasetya mengaku untuk proses pemanggilan Setya Novanto tidak perlu menggunakan izin presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang MD 3 tahun 2014.
Kejagung panggil Setya Novanto untuk kali ketiga
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih malu-malu untuk bertindak tegas pada Setya Novanto mantan Ketua DPR RI untuk meminta keterangan terkait kasus perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. Pasalnya, Kejaksaan Agung sampai sekarang hanya mengirimkan surat pemanggilan kepada Setya Novanto untuk pemeriksaan. "Surat sudah kami kirimkan, kami berikan waktu satu minggu seperti panggilan sebelumnya," kata HM Prasetya, Sabtu (23/1). Asal tahu saja, ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Setya Novanto. Sebelumnya, Prasetya mengaku untuk proses pemanggilan Setya Novanto tidak perlu menggunakan izin presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang MD 3 tahun 2014.