JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri BUMN di era Megawati, Laksamana Sukardi untuk menggali keterangan terkait kontrak dan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. "Dia (Laksamana Sukardi) sebagai Menteri BUMN juga sebagai pemegang saham di PT HIN," katanya, Selasa (1/3). Dalam pemeriksaan tersebut, Arminsyah menjelaskan, bila Sukardi mengaku dalam perjanjian BOT (build operate transfer) antara PT Grand Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour tidak dimuat pembangunan dua menara yaitu menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Kejagung panggil ulang Dirut Grand Indonesia
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri BUMN di era Megawati, Laksamana Sukardi untuk menggali keterangan terkait kontrak dan pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. "Dia (Laksamana Sukardi) sebagai Menteri BUMN juga sebagai pemegang saham di PT HIN," katanya, Selasa (1/3). Dalam pemeriksaan tersebut, Arminsyah menjelaskan, bila Sukardi mengaku dalam perjanjian BOT (build operate transfer) antara PT Grand Indonesia dan PT Hotel Indonesia Natour tidak dimuat pembangunan dua menara yaitu menara BCA dan Apartemen Kempinski.