JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya, akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5). Menurut Prasetyo, keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.
Kejagung pastikan banding atas vonis Ahok
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya, akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5). Menurut Prasetyo, keputusan jaksa untuk melakukan upaya banding adalah hal yang lazim. Apalagi, Ahok sebagai terdakwa, juga banding.