KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya. Diketahui, bos KSP Indosurya itu telah divonis lepas oleh majelis hakim. "Sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Meski demikian, Ketut belum menanggapi vonis tersebut. Sebab, Kejagung masih mempelajari hasil putusan lengkap dari kasus itu. "Kita masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari," ucapnya.
Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya. Diketahui, bos KSP Indosurya itu telah divonis lepas oleh majelis hakim. "Sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Meski demikian, Ketut belum menanggapi vonis tersebut. Sebab, Kejagung masih mempelajari hasil putusan lengkap dari kasus itu. "Kita masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari," ucapnya.