Kejagung Pastikan Kejar Aset Riza Chalid



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memastikan penyidik tengah menelusuri sejumlah aset milik tersangka Riza Chalid. 

“Setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” kata Febrie, saat ditemui di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

Febrie mengatakan, terdapat perkembangan terbaru dengan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 


“Tapi, dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang,” ujar dia.

Febrie enggan mengungkapkan lokasi Riza Chalid karena khawatir melarikan diri.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Satgas PKH Kuasai Aset Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

“Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi,” tegas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015. 

Dari penetapan ini, salah satu tersangka Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Sementara untuk enam tersangka lainnya langsung ditahan. Sebanyak lima orang ditahan di rumah tahanan (rutan). 

Mereka adalah AGS yang menjabat selaku Head Of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014; MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015; inisial NRD selaku crude trading manajer di PES; inisial TFK selaku VP ISC PT Pertamina; IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid. 

"Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," ucap Syarief.

Sementara satu tersangka lainnya yakni inisial BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina menjadi tahanan kota. 

Syarief mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaji Insentif Baru untuk Mobil dan Motor Listrik

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/18341541/jampidsus-pastikan-kejagung-kejar-aset-riza-chalid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News