KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lakukan pemanggilan pada beberapa manajer investasi (MI) Selasa (7/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tekankan bahwa penetapan tersangka pada 13 MI terkait kasus Jiwasraya tidak akan berdampak pada nasabah MI tersebut. Termasuk, apabila dilakukan pengenaan sanksi atau penyitaan aset milik MI terkait.. "Investor nggak ada masalah (dampak), karena yang kita sita hanya aset-aset yang berasal dari Jiwasraya saja," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/7). Terkait poin-poin apa saja yang dibahas Kejagung, Hari menjelaskan semuanya masuk ke dalam ranah penyelidikan. Dia menekankan bahwa semuanya masih meliputi keterkaitan peran korporasi dalam dugaan korupsi tersebut.
Kejagung pastikan nasabah 13 manajer investasi tersangka Jiwasraya tak akan terdampak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lakukan pemanggilan pada beberapa manajer investasi (MI) Selasa (7/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tekankan bahwa penetapan tersangka pada 13 MI terkait kasus Jiwasraya tidak akan berdampak pada nasabah MI tersebut. Termasuk, apabila dilakukan pengenaan sanksi atau penyitaan aset milik MI terkait.. "Investor nggak ada masalah (dampak), karena yang kita sita hanya aset-aset yang berasal dari Jiwasraya saja," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/7). Terkait poin-poin apa saja yang dibahas Kejagung, Hari menjelaskan semuanya masuk ke dalam ranah penyelidikan. Dia menekankan bahwa semuanya masih meliputi keterkaitan peran korporasi dalam dugaan korupsi tersebut.