KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu yang menyebut bahwa artis Sandra Dewi (SD) sudah berstatus tersangka dalam korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Bantahan ini disampaikan Kejagung usai beredar video di media sosial yang menarasikan Sandra menyusul suaminya Harvey Moeis (HM) menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejagung: Kerugian Negara Naik Jadi Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah "Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (5/6/2024). Ketut mengatakan, setiap informasi baru dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik. Lebih lanjut, Ketut mengatakan perkara terkait suami Sandra Dewiz Harvey Moeis hingga kini masih dalam proses pemberkasan. "Masih tahap pemberkasan," ucap Ketut. Terpisah, Pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur menegaskan hal yang sama. Harris menyebut, isu yang menyebut Sandra sudah berstatus tersangka adalah fitnah. Dia menegaskan Sandra hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya. "Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris. Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Sandra Dewi Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah Sandra sendiri juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung sebanyak dua kali. Ia diperiksa pada Rabu (15/5/2024) dan Kamis (4/4/2024). Selain RP, penyidik turut memeriksa saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT. Namun, Ketut tidak merincikan materi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia. Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Artis Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah Hari Ini Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga
crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka. Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto