KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). "Tim jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi pada Rabu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono sebagaimana dikutip
Antara, Kamis (8/10). Hari mengatakan 13 saksi tersebut merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.
Baca Juga: Pemerintah tegaskan tak lakukan bail out untuk selamatkan Jiwasraya Saksi untuk tersangka oknum OJK/FH, yaitu Kepala Adminsitrasi Toyota Auto 2000 Juanda Atika Sari Kusnadi dan Kepala Cabang Toyota Auto 2000 Daan Mogot Herry Darmasaputra. Saksi Untuk tersangka PT. Corfina Capital, yakni Karyawan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Dede Suhardeni, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II PT. BEI Vera Florida, Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT. BEI Irvan Susandy, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT. BEI Adi Pratomo Aryanto. Saksi untuk tersangka korporasi PT. Millenium Capital Management yaitu Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas A Yudi Tanupraja. Saksi untuk tersangka korporasi PT. Prospera Asset Management yakni Anggota Tim Pengelolaan Investasi atas nama Eric Sutedja dan Michael Tanjung. Saksi untuk tersangka korporasi PT. GAP Capital yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT. BEI Endra Febri Setyawan. Saksi untuk tersangka korporasi PAN Arcadia Capital yaitu Head of Compliance PT OCBC Sekuritas M Kholidin dan Head of Compliance PT Panin Sekuritas Febry Pratama. "Saksi untuk penyidikan umum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu Daniel Halim selaku Direktur Wanaartha Life," kata Hari.
Baca Juga: Dapat kucuran dana dari pemerintah, Jiwasraya janji selesaikan polis saving plan 100% Dia mengatakan, keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia. Hari memastikan, jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa 13 Saksi Kasus Jiwasraya, Ini yang Disasar Kejagung", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto