KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 15 orang pemilik rekening saham atau single investor identification (SID) pada Selasa (18/2). Pemeriksaan ini dilakukan karena 15 pemilik keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, sejauh ini, sudah ada 41 pemilik SID yang menyatakan keberatan diblokir rekening sahamnya, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung. Tim penyidik masih mendalami pemilik SID yang diblokir keterlibatannya dengan enam tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah
Kejagung periksa 41 SID yang keberatan blokir rekening, salah satunya adik Bentjok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 15 orang pemilik rekening saham atau single investor identification (SID) pada Selasa (18/2). Pemeriksaan ini dilakukan karena 15 pemilik keberatan atas pemblokiran rekening saham yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, sejauh ini, sudah ada 41 pemilik SID yang menyatakan keberatan diblokir rekening sahamnya, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung. Tim penyidik masih mendalami pemilik SID yang diblokir keterlibatannya dengan enam tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Baca Juga: Pemblokiran rekening efek, OJK gelar pertemuan dengan sekuritas dan nasabah