KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (3/2), kembali melakukan pemeriksaan delapan orang saksi yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). "Saksi yang diperiksa hari ini yaitu NIe Swe Hoa, Mariiane Imelda (Sekretaris PT Maxima Integra), Deka Cahya E (Head of Dealing PT OSO Management Investasi), Erwin Budiman (karyawan PT Maxima Integra), Soebianto Hidayat, Lingga Herlina, Rosita (agen PT Mirae Sekuritas) dan Gunawan Christofher," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2). Baca Juga: Jumlah kerugian investor di saham grup Benny Tjokrosaputro bisa capai Rp 9,91 triliun
Adapun pemeriksaan saksi tersebut untuk mendukung pembuktian pasal-pasal yang disangkan kepada para tersangka. Hari bilang, pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini diperkirakan masih akan terus dilakukan. Kejagung akan meminta keterangan saksi, ahli dan tersangka guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.