Kejagung Periksa Dugaan Korupsi di Kemenperin Terkait Impor Garam Industri 2016-2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium ada tindak pidana korupsi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada periode 2016-2022. Hal tersebut terkait kenaikan kuota impor garam.

Asal tahu saja, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Di periode 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Saat ini, Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10).

Garam Ketut menyampaikan, dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi. Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan.

"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.

Dia bilang, tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).

Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun.

Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perindustrian

Akan tetapi, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.

Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," pungkas Burhanuddin.

Penulis : Adhyasta Dirgantara Editor : Sabrina Asril

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Duga Kemenperin Pimpinan Airlangga Hartarto Petik Untung dengan Naikkan Kuota Impor Garam".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari