Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Untuk Kasus Ekspor CPO dan Turunannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Hari ini, Senin (30/5) enam orang saksi diperiksa atas perkara yang menjerat lima tersangka yaitu Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yaitu IWW, Kemudian MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yakni BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.


Kedua, BG selaku Pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI. Ketiga R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, serta istri tersangka IWW.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Setor Data Tambahan ke KPPU

"Dan FS selaku Istri Tersangka IWW, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).

Adapun dua saksi lain berasal dari sektor swasta yakni, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan urunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari