KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejaabat PT Asset Pacific dan Darmex Plantations sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, para saksi itu adalah Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex berinisial TTG, serta ISW dari pihak swasta. Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Senilai Rp 372 Miliar
Kejagung Periksa Pejabat Asset Pacific dan Darmex Plantations untuk Kasus Duta Palma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejaabat PT Asset Pacific dan Darmex Plantations sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, para saksi itu adalah Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex berinisial TTG, serta ISW dari pihak swasta. Baca Juga: Kasus Duta Palma Group, Kejagung Sita Uang Senilai Rp 372 Miliar