KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) cabang Semarang dan novasi (pembaharuan utang) kian terang. Kali ini, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. Fadly Habibie, Staf Asset Management Division BTN Cabang Semarang terkait pemberian kredit kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property. Dalam keterangan resmi Kejagung yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/8), Fadly Habibie diperiksa terkait pencairan kredit yang diajukan oleh Tiara Fatuba. Kasus ini menurut Kejagung bermula pada bulan April 2014 di Kantor BTN cabang Semarang lewat pemberian kredit kepada Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar.
Kejagung periksa saksi dugaan tindak pidana korupsi BTN cabang Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) cabang Semarang dan novasi (pembaharuan utang) kian terang. Kali ini, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung mengungkap telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. Fadly Habibie, Staf Asset Management Division BTN Cabang Semarang terkait pemberian kredit kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugra Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property. Dalam keterangan resmi Kejagung yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/8), Fadly Habibie diperiksa terkait pencairan kredit yang diajukan oleh Tiara Fatuba. Kasus ini menurut Kejagung bermula pada bulan April 2014 di Kantor BTN cabang Semarang lewat pemberian kredit kepada Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 miliar.