KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015. Kepala Pusat Penerang Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Galih Abdulllah. Dia merupakan Direct Sales & Business Acquissition Specialist Danareksa Sekuritas. "Saksi sebagai petugas atau pejabat pemasaran produk reksadana Danareksa Sekuritas yang dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari Evio Sekuritas maupun Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran tersangka TPPU," kata Hari dalam keterangan pers, Kamis (6/8).
Kejagung periksa satu saksi terkait TPPU Danareksa Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015. Kepala Pusat Penerang Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Galih Abdulllah. Dia merupakan Direct Sales & Business Acquissition Specialist Danareksa Sekuritas. "Saksi sebagai petugas atau pejabat pemasaran produk reksadana Danareksa Sekuritas yang dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari Evio Sekuritas maupun Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran tersangka TPPU," kata Hari dalam keterangan pers, Kamis (6/8).