Kejagung periksa tujuh orang sebagai saksi terkait dugaan korupsi Asabri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

"Saksi yang diperiksa berjumlah 7 (tujuh) orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/1)

Leonard menyatakan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, BI selaku Direktur PT Batu Kuda Propertindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan Tersangka TT, TIJ selaku Head Sales PT BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan tersangka TT.


Baca Juga: MK menolak judicial review pasal kewenangan pemblokiran internet

Selanjutnya, EK selaku Direktur Utama PT Emco Aset Manajemen, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan Tersangka TT, F selaku Sales Minna Padi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di Asabri dengan Tersangka TT, C selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Kemudian POS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), dan CS alias C selaku Marketing PT. Ciptadana Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.

Selanjutnya: Satgas BLBI kumpulkan uang dan aset hasil pemanggilan obligor tahap pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi