Kejagung Perintahkan Kejaksaan Daerah Beri Informasi Penanganan Perkara ke Masyarakat



JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta seluruh aparat kejaksaan yang ada di daerah membuka informasi sejelas mungkin terkait penanganan perkara. Hal ini perlu dilakukan seiring dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung) Iskamto menegaskan, pimpinan kejaksaan di daerah wajib memberikan informasi setiap tahapan yang berlangsung dalam penanganan perkara dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapat akses keadilan."Itu perlu dilakukan seiring program reformasi birokrasi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kejaksaan hendaknya dapat membuka akses infprmasi secara luas, agar masyarakat dapat mengetahui setiap tahapan yang berlangsung dalam penanganan perkara dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapat akses keadlian,” ujar Iskamto, Kamis (15/4). Iskamto mengeaskan, dengan adanya regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi secara efektif dan efisien.

Kejaksaan sendiri terkait hal itu telah mengumpulkan semua pimpinan Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia. Antara lain dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Papua, Bali, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi