JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mempersilakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membawa barang bukti rekaman untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Alat bukti ada di kita, tapi terserah beliau (Maroef), kan beliau yang menyerahkan, kalau beliau mau ambil, ya silahkan saja," ujar Arminsyah, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). Meski demikian, menurut Arminsyah, pengambilan barang bukti tersebut harus dilakukan oleh Maroef. MKD tidak memiliki kewenangan untuk meminjam barang bukti penyidikan di Kejaksaan.
Kejagung persilakan bos Freeport ambil bukti asli
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mempersilakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membawa barang bukti rekaman untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Alat bukti ada di kita, tapi terserah beliau (Maroef), kan beliau yang menyerahkan, kalau beliau mau ambil, ya silahkan saja," ujar Arminsyah, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). Meski demikian, menurut Arminsyah, pengambilan barang bukti tersebut harus dilakukan oleh Maroef. MKD tidak memiliki kewenangan untuk meminjam barang bukti penyidikan di Kejaksaan.