Kejagung persilakan pihak yang keberatan ajukan pembukaan pemblokiran rekening efek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak yang keberatan dengan pemblokiran rekening efek untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. Kejagung memblokir sejumlah rekening efek terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saat ini sudah ada 800 sub rekening efek yang diblokir Kejagung untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.

Baca Juga: Kejagung blokir sejumlah rekening AB, manajer investasi: Kami tak terdampak


Pemblokiran sejumlah rekening perusahaan sekuritas dan asuransi oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan permasalahan sistemik yang serius dan menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para nasabah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, saat ini sudah ada tujuh surat yang mengajukan keberatan terkait pemblokiran rekening efek tersebut.

"Dari tujuh yang mengajukan keberatan, masih dari milik pribadi. Sedangkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi, belum menerima informasi terkait keberatan pemblokiran tersebut," kata Hari di Jakarta, Kamis (13/2).

Apakah rekening efek yang diblokir bisa dibuka, Hari bilang harus melalui penelitian dari tim penyidik. Apakah rekening tersebut murni tidak melakukan transaksi jual beli saham terkait dugaan korupsi Jiwasraya.

Hari bilang, saat ini tidak ada jalan keluar selain blokir rekening karena untuk penelitian tim penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung belum bisa memastikan kapan rekening efek yang diblokir akan dibuka. Semuanya tergantung dari hasil tim penyidikan.

Baca Juga: AAJI: Pemblokiran rekening efek asuransi jiwa bisa bikin perusahaan kolaps

Editor: Khomarul Hidayat