KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana serta investasi yang terjadi di Asabri. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyebut, barang bukti yang dipindahkan atas nama tersangka Jimmy Sutopo (JM) karena diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun. Ia merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship. "Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles Residence dipindahkan dan dititipkan kembali ke kantor pusat Asabri," kata Leonard, Selasa (16/3).
Kejagung pindahkan barang bukti Rolls Royce dan Mercedes Benz milik tersangka Asabri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana serta investasi yang terjadi di Asabri. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyebut, barang bukti yang dipindahkan atas nama tersangka Jimmy Sutopo (JM) karena diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun. Ia merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship. "Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles Residence dipindahkan dan dititipkan kembali ke kantor pusat Asabri," kata Leonard, Selasa (16/3).