Kejagung pindahkan barang bukti Rolls Royce dan Mercedes Benz milik tersangka Asabri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana serta investasi yang terjadi di Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyebut, barang bukti yang dipindahkan atas nama tersangka Jimmy Sutopo (JM) karena diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun. Ia merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship.

"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles Residence dipindahkan dan dititipkan kembali ke kantor pusat Asabri," kata Leonard, Selasa (16/3). 


Adapun tiga barang bukti yang dipindahkan adalah satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU). Kemudian satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.

Baca Juga: Sambangi Kejagung, Mahfud MD bahas kasus Asabri

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini karena mereka diduga bersekongkol melakukan kecurangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana milik Asabri sehingga negara merugi puluhan triliun. Namun kasus ini belum sampai ke pengadilan. 

Sembilan tersangka itu, antara lain Direktur Utama Asabri Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto. 

Ada pula Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar dan Dirut Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi. Kemudian Direktur Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo.

Selanjutnya: Kasus korupsi Asabri, Kejagung kembali periksa 11 saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi