KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana serta investasi yang terjadi di Asabri. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyebut, barang bukti yang dipindahkan atas nama tersangka Jimmy Sutopo (JM) karena diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun. Ia merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship. "Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartemen Raffles Residence dipindahkan dan dititipkan kembali ke kantor pusat Asabri," kata Leonard, Selasa (16/3).
Adapun tiga barang bukti yang dipindahkan adalah satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU). Kemudian satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ. Baca Juga: Sambangi Kejagung, Mahfud MD bahas kasus Asabri